
BELAWAN – isu yang beredar, perusahan pengolahan limbah bulu ayam yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan ini diduga dibekingi oleh mantan orang oknum berpengaruh di Polres Pelabuhan Belawan dan mendapat dukungan dari salah seorang pengusaha perikanan.
Sehingga Branch Manager PT Perikanan Indonesia (Perindo) Cabang Belawan dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera ( PPS) Belawan tidak dapat menindak perusahan tanpa dilengkapi izin.
” Mana mungkin bang, pabrik pengolahan limbah bulu ayam tanpa izin itu ditindak kepala PT Perindo Cabang Belawan dan Kepala PPS Belawan. Karena pabriknya di duga di bekap oleh mantan orang berpengaruh di Polres Pelabuhan Belawan, ” ucap nara sumber yang engan disebutkan namanya saat ditemui awak media Sabtu (21/9/2024) pagi.
Menurut beberapa sumber diduga, akibat dari pengolahan limbah bulu ayam dan unggas menimbulkan bau yang sangat menyengat. Sehingga aktifitas masyarakat di sekitar pabrik merasa terganggu.
“diduga limbah bulu ayam dan unggas itu, dapat di olah menjadi tepung dan dimanfaatkan sebagai sumber pakan alternatif. Tapi pada saat mengolah limbah bulu ayam dan unggas menimbulkan aroma yang sangat menyengat. Selain itu juga keberadaan pabriknya berada di kawasan Pelabuhan Perikanan dan tidak berhubungan dengan kegiatan Perikanan. ” jelas Sumber.
Sebelumnya, Branch Manager PT Perikanan Indonesia (Perindo) Cabang Belawan Sukses Situmorang telah menegur dan menyurati pihak perusahan pengolahan limbah bulu ayam dan unggas yang tanpa dilengkapi izin. Namun hingga saat masih tetap beraktifitas.
Perlu diketahui PT Perindo Cabang Belawan ini merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang menyediakan lahan untuk kepentingan kegiatan perikanan. Pungkas nya. (Gito)