Juli 1, 2025 11:56 pm
2

Medan- Diduga adanya gudang parkir truk pengolahan  Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diduga akibat rapinya permainan oknum mafia solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera.Di  jl Alumunium Raya Tanjung mulia ilir.kecamatan Medan Deli 

Berdasarkan informasi dari masyarakat,diduga sebua gudang tempat parkir  truk di kecamatan Medan Deli Jl Alumunium Raya Tanjung mulia Ilir, diduga Tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis solar subsidi.

Dari asil pantauan Tim media  di lapangan gudang tersebut terlihat untuk dijadikan lahan Parkir truk dengan pintu terbuka lebar 

warga sekitar  yang enggan disebutkan nama nya, gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan atau pengolahan BBM jenis solar  sebelumnya di angkutan sebua  mobil pekap yang tangki dimodifikasi, solar yang disisi dari SPBU, dan  dipindahkan tempat yang telah di sediakan,” ucap nya 

“Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa itu cuma yang saya tau itu tempat parkir mobil truk, dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ternyata  mobil pekap  yang keluar masuk ke gudang itu  dugaan ngangkut solar dan gudang tersebut tempat penampungan solar,” ucap nya 

Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal itu solar subsidi dan jelas melanggar karena mereka menimbun BBM bersubsidi.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbun solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Kasat Reskrim polres pelabuhan Belawan  saat di konfirmasi awak media melalui watsabb belum ada jawaban hingga sampai berita di terbitkan.  

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (so)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *