
SIAK- Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) berupa jalan semenisasi di Kampung Langkai, tepatnya di dekat sungai simpur menuai sorotan publik.
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) Simpur Jaya Kecamatan Siak Kabupaten Siak yang di Ketuai oleh Agus. Kegiatan program PISEW tahun anggaran 2024, senilai Rp 500.000.000. kuat di duga menyalahi aturan spekfikasi teknis, hal tersebut dari pantauan awak media dilapangan , Minggu (8/9/2024), ditemukan bahwa material adukan semennya untuk coran jalan beton kelihatan pucat dan kurang semen. Selain itu jalan tersebut tidak menggunakan besi warmes dan tidak menggunakan Rendemix.
Sebagaimana diketahui bahwa Proyek Pengembangan Infrasrtuktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun anggaran 2024 senilai Rp.500.000.000. Sumber dana APBN Kemen PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Riau.
Nomor kontrak : 05/PKS-PISEW/Cb4.5/2024 Lokasi Kegiatan : Desa Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, Pelaksanaan Swakelola : Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Simpur Jaya Kampung Langkai, Jenis Pekerjaan : Peningkatan Jalan Perkerasan Beton, dengan waktu pelaksana 90 hari kalender. Kemudian dalam papan informasi tidak ada informasi berapa volume jalan tersebut seperti Panjang dan Ketebalannya.
Awak media sempat berjumpa dan mewawancarai para pekerja saat melakukan pekerjaan, mereka mengakui memang jalan tersebut tidak menggunakan besi seperti besi warmes atau sejenisnya dan langsung mengecor jalan tersebut, bahkan menurut mereka juga bahwa tanahnya sudah kuat, padahal areal lokasi tersebut berdekatan dengan sungai dan jalan utama para petani yang akan sering dilewati masyarakat.
” Ini sudah kuat bang seperti ini, memang tak pakai besi,” sebut salah seorang pekerja dilokasi jalan tersebut.
Proyek PISEW Balai Praskim Wilayah Riau tersebut, diduga sudah ada indikasi kecurangannya. Pasalnya pekerjaan betonisasi cor jalan Kampung Langkai diduga adanya pengurangan volumenya, yang di lakukan oleh Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) yang di bentuk oleh Penghulu Kampung Langkai Sugeng, atas dugaan proyek mark up dan pengurangan volume tersebut, kuat terjadi potensi kerugian negara lalu, perbuatan korporasi sangat rentan, kemudian dapat juga dilihat dari pantauan langsung bahwa kualitas jenis coran semenisasinya sangat pucat dan kurang kadar semen yang tidak seimbang.
Sebenarnya peran masyarakat berdasarkan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat dibutuhkan
Sementara Penghulu Langkai Sugeng dan Ketua Kelompok KKAD Simpur Jaya sampai berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait masalah jalan dimaksud.
Tidak ada yang salah, dan kalau ada kekurangan pun, namanya pekerjaan, tentu ada kurang lebihnya. Dan kalau soal warna hasil pengecoran, yang penting campuran adukan sesuai petunjuk teknisnya.
Sedangkan terkait volume, setelah dilakukan pembahasan dengan tim pendamping dari Dinas dan KKAD, diperoleh perintah mengerjakan dengan panjang 620 x 3,5 x 0,15 M.
Itu yang saya ketahui sebagai Penghulu Sugeng terkait kegiatan tersebut.(Tim)