
Pematang Siantar — Genewstv.id
HRP alias Hafis Raihan, pria kemayu ini adalah muncikari yang sering menjual perempuan di Kota Siantar.
Ia akhirnya ditangkap penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar setelah ketahuan menjual perempaun.
Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, Hafis Raihan ditangkap pada Jumat (20/1/2023) dinihari.
Sebelum penangkapan berlangsung, polisi menerima informasi adanya seorang pria yang membuka prostitusi online via chatting WhatsApp.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap Hafis Raihan.
Dari hasil penyelidikan polisi, Hafis Raihan berada di Hotel OYO Residence 88 Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Saat diamankan dari kamar hotel, HRP bersama satu wanita. Status keduanya bukan pasangan suami istri, kata Rusdi.
Ia mengatakan, wanita yang bersama Hafis Raihan itu patut diduga akan dijual pada pria hidung belang.
Tarif sekali main kuda-kudaan dengan wanita pekerja seks komersial (PSK) itu berkisar Rp 1,5 juta.
Dari tangan HRP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Iphone XR warna hitam yang diduga sebagai alat komunikasi dalam menjajakan teman-teman perempuannya dan juga uang senilai Rp 1,5 juta.
Perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 296 Juncto Padal 506 KUHP, yang menyebut dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan,” kata Rusdi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku sudah empat bulan menjual perempuan.
Modusnya sama, yakni menjajakannya lewat chatting WhatsApp.
“Tiga saksi sudah kami periksa. Pelaku sudah empat bulan beroperasi, kata Banuara.
Saat diamankan, pria berusia 20 tahun ini tampak bergaya flamboyan.
Ia menggunakan pakaian bermerk Dior.
(Ali)