Juli 7, 2025 1:16 am
tawuran

Foto:ANTARA/HO-/jpnn.com

Bandarlampung-Dua remaja berusia 17 dan 19 tahun, dengan inisial AAP dan ERMP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tawuran yang mengakibatkan kematian seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili di Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa total 14 orang telah diamankan terkait tawuran tersebut. Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani pemeriksaan bersama dengan orang lain yang diamankan. Kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan.

Selain Rizky, ada korban lain bernama Reno Surya Agustino (17) yang sedang dalam perawatan karena luka bacokan di punggungnya. Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki peran beberapa orang lain yang diamankan dalam peristiwa tersebut. Dari 14 pelajar yang diamankan, tiga senjata tajam telah disita sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *