Maret 16, 2026 12:41 am
1

Batam– Lahan ±59 ha dekat Bandara Hang Nadim yang lagi viral di TikTok itu diklaim “siap bangun”, peruntukan industri clear, RAB lengkap, 2 PL, frontage panjang.

Penjual bilang langsung hubungi WA 0813-64xxxx untuk deal cepat.

Tapi pertanyaan krusial muncul: Kalau lahan sudah dapat Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL/PL) dari BP Batam, kenapa masih bisa dijual seenaknya?

Bukankah aturan mewajibkan pembangunan segera setelah alokasi?

Mari kita soroti aturan resmi BP Batam berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam (Perka) yang berlaku, seperti Perka No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan dan aturan terkait lainnya:

Proses Alokasi Lahan di BP Batam
Pengajuan alokasi lahan (PL) wajib dilengkapi RAB (Rencana Anggaran Biaya) peruntukan, dokumen perusahaan, dan komitmen pembangunan.

Setelah disetujui, ditandatangani Perjanjian Penggunaan Lahan (PPL) antara BP Batam dan penerima alokasi. Ini adalah kontrak yang mengikat hak dan kewajiban.

BP Batam memberikan rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB) ke BPN, biasanya untuk 30 tahun (dapat diperpanjang). HGB ini atas nama penerima alokasi, bukan BP Batam lagi.

Kewajiban Pembangunan Setelah Dapat PL/PPL
Pengguna lahan wajib merealisasikan pembangunan sesuai peruntukan (industri di kasus ini) dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam PPL.

Jika tidak dibangun atau “lahan tidur”, BP Batam berhak mencabut alokasi, menarik kembali lahan, bahkan eksekusi (lihat Perka BP Batam terkait penertiban lahan telantar, seperti Perka No. 11 Tahun 2023 dan komitmen anti-lahan tidur).

Kewajiban ini ditegaskan untuk mencegah spekulasi tanah dan memastikan lahan strategis dimanfaatkan produktif.
Kenapa Masih Bisa Dijual? Ini Celah dan Risikonya Setelah HGB terbit atas nama penerima, lahan bisa dialihkan (dijual, dialihkan hak) ke pihak lain melalui akta jual beli/notaris, asal sesuai ketentuan agraria (PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan dll.). BP Batam tidak selalu langsung blokir penjualan, tapi tetap punya hak pengawasan dan pencabutan jika pembangunan mangkrak.

Banyak kasus: pemegang PL lama tidak bangun, lalu jual ke investor baru dengan harga premium (karena lokasi strategis dekat bandara). Investor baru klaim “clear”, tapi kalau dicek, riwayatnya mangkrak → risiko pencabutan tinggi.

Di kawasan Hang Nadim sendiri, pernah ada dugaan alih fungsi KKOP jadi industri, laporan ke KPK soal konspirasi alokasi, dan kasus mafia tanah di sekitar Batam (contoh: pencabutan izin 175 ha di Rempang 2023–2026). Lahan “siap jual” sering muncul dari pemegang lama yang tak sanggup bangun.


Peringatan Tajam untuk Investor

Jangan langsung transfer hanya karena iklan “siap bangun, sesuai BP Batam”. Verifikasi mandiri ke Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam: cek status PPL aktif/tidak, riwayat pembangunan, apakah ada sanksi mangkrak, dan apakah HGB masih berlaku.

Minta bukti: copy PPL asli, rekomendasi HGB, bukti pembayaran sewa lahan tahunan (jika ada), dan komitmen pembangunan.

Jika lahan ini dari pemegang PL lama yang tak bangun, transaksi bisa batal jika BP Batam cabut alokasi nanti — Anda rugi besar.

Di era penertiban mafia tanah dan lahan tidur oleh Polda Kepri + BP Batam (2025–2026), “penawaran murah strategis” sering jadi jebakan.

Lahan dekat Hang Nadim memang emas, tapi izin bukan jaminan abadi. Yang punya PL wajib bangun segera, kalau tak, lahan balik ke negara/BP Batam.

Jangan jadi korban “promosi mulus” tanpa due diligence.

Investor cerdas: tanya dulu ke BP Batam, bukan cuma WA penjual.

Batam lagi dibersihkan, lahan Anda benar-benar clean, bukan bom waktu hukum. (IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *