
detik.com
Serang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menetapkan tersangka baru berinisial BA dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan aset milik Pemkot di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. BA, yang merupakan pihak ketiga dalam pengelolaan aset seluas 5.689,83 meter persegi yang dibangun menjadi ruko, kini telah ditahan.
“Kami hari ini menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang sebelumnya telah kami sampaikan. BA, sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, S, telah menerima uang sewa atas 59 unit ruko sebesar Rp 457 juta,” ungkap Kajari Serang, Lulus Mustofa, kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024).
Lulus menjelaskan bahwa tersangka BA telah menerima uang sewa ruko lebih dari Rp 457 juta, dan hingga saat ini, ruko-ruko tersebut masih ditempati oleh para pedagang.
Selain itu, tersangka BA diduga mendapatkan izin pengelolaan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“BA terlibat dalam penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi di Stadion Maulana Yusuf,” tambahnya.
Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa terkait pengelolaan aset stadion, termasuk tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kerugian negara akibat penyewaan aset ini diperkirakan mencapai Rp 483 juta.
“Menurut KJPP, kerugian negara mencapai Rp 483 juta sesuai appraisal yang diminta oleh Pemkot, namun kenyataannya dana tersebut tidak diterima oleh Pemkot,” paparnya.