
Tebing Tinggi- Hanya dalam waktu 24 jam, jasad anggota polisi yang terbawa arus di Sungai Padang, Bripka Aidil Ria Tambunan, akhirnya ditemukan pada Selasa pagi, 8 April 2025, sekitar pukul 9.00 WIB. Jasad tersebut ditemukan oleh Edi (54), warga Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, yang sedang mencari ikan sapu-sapu di Sungai Padang, tepatnya di Dusun VII Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Edi, yang biasa mencari ikan sapu-sapu setiap pagi, mengatakan bahwa ia sedang memeriksa bubu ikan yang dipasang di bantaran sungai. Ketika ia turun ke air, ia terkejut melihat mayat yang tersangkut di kayu kecil dalam posisi telungkup, dan segera berteriak memanggil warga sekitar untuk melaporkan penemuan itu kepada pihak berwajib. “Awalnya saya kira itu kayu, tetapi setelah saya dekati, ternyata itu mayat dalam keadaan telungkup, dengan tali tas sandang yang tersangkut di kayu,” ujar Edi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, SH, yang dikonfirmasi di lokasi, membenarkan penemuan jasad tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dengan melihat ciri fisik dan pakaian korban, dipastikan bahwa itu adalah jasad Bripka Aidil Ria Tambunan, anggota polisi yang dilaporkan hilang pada 7 April 2025.
“Kita bersyukur karena dalam waktu 24 jam korban akhirnya ditemukan. Berdasarkan ciri-ciri fisik dan pakaian korban, bisa dipastikan itu Bripka Aidil Ria Tambunan,” kata Kapolres. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang pertama kali menemukan jasad tersebut serta semua pihak yang terlibat dalam pencarian. Saat ini, jasad korban telah dievakuasi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Sakit Bayangkara.
Sebelumnya, Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa jasad yang terbawa arus di bawah jembatan Sungai Padang Lingkungan 2 Kelurahan Tambangan Hulu telah ditemukan sekitar 5 km dari lokasi awal korban hanyut, di sekitar Bendungan Bajayu. Tim Inafis Polres Tebing Tinggi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari saksi yang pertama kali menemukan jasad korban.
(Red)