Oktober 16, 2025 1:13 pm
IMG-20230111-WA0010

Tebingtinggi — Genewstv.id
Kisruh jalan seluas 109 Meter kali 2 Meter, yang berada di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang setiap harinya digunakan jalan keluar masuk masyarakat setempat juga PT. Anugerah Makmur Jaya (AMJ), namun oleh Saiman Siahaan diklaim bahwa jalan yang berukuran 109 Meter kali 2 Meter tersebut, adalah jalan milik pribadinya yang akhirnya di jawab oleh Junirwan Kurnia S.H, sebagai Lawyer and Legal Consultant dari PT AMJ.

“Sebenarnya kalau Saiman Siahaan itu berpikiran jernih dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada yang perlu diributkan, karena semua apa yang menjadi dasar kepemilikan klien kami semuanya, dokumennya semua adalah dokument yang legal dan sah dibuat dihadapan notaris,” ucap Junirwan Kurnia S.H selaku Lawyer dan Legal Consultant dari PT. AMJ saat dikonfirmasi oleh sejumlah Awak Media pada Senin (9/1/2023) di ruangan kerjanya di URo Building (Citi Bank) Level V, suite 9, Jl. Imam Bonjol No.23, Medan Sumatera Utara.

,”Lanjut Kurnia juga menyampaikan Pada tahun 2018 ada 9 sertifikat bidang tanah yang sekarang jadi Pabrik PT. AMJ, itu dibeli oleh klien kami dari Saiman Siahaan secara legal, sah dihadapan Pejabat pembuat akte tanah.

Lalu klien kami mendirikan pabrik diatasnya, juga dengan biaya sendiri. Klien kami tersebut adalah Ir. Yusni Hariyanto, yang sekarang menjadi Komisaris Utama PT. AMJ,” jelas Junirwan Kurnia.

“Pada waktu itu ada opsi dari Saiman Siahaan bagaimana kalau dia membeli kembali tanah dan pabriknya itu ? Silahkan kita bilang. Namun Saiman Siahaan sudah berusaha untuk mencari investor dan mengupayakan pinjaman Bank tapi nyatanya sampai hari ini tidak ada hasil sama sekali. Kalau opsi itu mau dijalankan Saiman, silahkan ucap Junirwan Kurnia, tapi tolong diberitahu sama Saiman, belinya itu pakai duit, kalau mau take over, membelinya pakai duit jangan ribut – ribut seperti sekarang ini,” jelas Junirwan Kurnia.

Klien Kami Sebagai kami, kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, khusus mengenai jalan 190 meter x 2 meter tersebut dan gugatan ini terdaftar dan teregister di PN Tebing Tinggi dengan Nomor 1 PDTG 2023 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Jadi saya harapkan Saiman Siahaan dan lain – lain, mari sama – sama kita patuhi penanganan atas proses hukum di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, kita tunggu apa putusannya,” pungkas Junirwan Kurnia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *