Oktober 30, 2025 2:27 pm
7

Palangka Raya– Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Palangka Raya bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (PK), serta Kepala Bidang Pembinaan dan Keamanan melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Rabu (08/10/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan koordinasi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Rombongan disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya beserta jajaran. Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pihak membahas peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam mendukung implementasi KUHP baru, terutama dalam aspek pemidanaan alternatif dan penerapan keadilan restoratif.

Kabapas Palangka Raya menegaskan bahwa Bapas akan menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan KUHP baru, melalui pemberian litmas, rekomendasi, serta pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. “Dengan adanya KUHP baru, peran Bapas semakin vital untuk memastikan keadilan tidak hanya berorientasi pada pidana penjara, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang lebih humanis,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengapresiasi langkah koordinasi tersebut dan menilai pentingnya komunikasi yang erat antara aparat penegak hukum. “Kami menyambut baik inisiatif ini, karena dengan sinergi yang solid, implementasi KUHP baru di Kalimantan Tengah dapat berjalan efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, diharapkan hubungan antar-lembaga peradilan dan pemasyarakatan semakin kuat, sehingga penerapan KUHP baru pada 2026 mendatang dapat terlaksana dengan baik serta mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *