Serdang Bedagai- Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Nur Asihan Nasution, S.Pd, diduga menolak memberikan konfirmasi kepada awak media Genews TV terkait penggunaan anggaran Dana BOS dan BOP PAUD.
Peristiwa ini terjadi di ruang kerja Kabid PAUD, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai. Saat wartawan hendak meminta klarifikasi mengenai penggunaan anggaran tersebut, Nur Asihan Nasution menolak dengan alasan sedang sibuk.
“Saudara datang lagi, saya sibuk kerja. Ini ada berkas yang mau saya tanda tangani,” ujar Nur Asihan kepada wartawan Genews TV.
Setelah wartawan menunggu sekitar 15 menit, Kabid PAUD tetap tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk kepada media.
Kedatangan wartawan Genews TV sebenarnya hanya untuk mengonfirmasi data dan keterangan terkait anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Dana BOS yang bersumber dari APBD serta Dana Desa. Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, alokasi dana desa untuk pengelolaan sekolah TK dan PAUD maksimal sebesar 3% dari APBDes, sementara sisanya ditopang dari Dana BOP.
Wartawan Genews TV menduga adanya indikasi ketidakterbukaan informasi di Dinas Pendidikan Serdang Bedagai mengenai penyaluran dan penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Koordinator LSM Hukum LP3H Kabupaten Serdang Bedagai juga menyoroti kejadian ini. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik guna mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan. (Sp)