Juli 7, 2025 3:32 am
IMG-20230810-WA0049

Madina–Jajaran satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang kakek cabul berinisal S (54 tahun).

Dia ditangkap petugas di Muarasipongi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur di Kecamatan Muarasipongi. Korban juga diketahui merupakan siswa salah satu sekolah dasar di kecamatan itu.

Tersangka yang juga merupakan tetangga korban ini ditahan petugas setelah sebelumnya mendapat laporan dari ibu kandung korban JH (39 tahun) pada tanggal 31 Juli 2023 dengan bernomor LP/B/176/VII/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tahan penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP/Han/47/VIII/2023/Reskrim tertanggal (6/8/2023).

Kapolres Madina melalui Kaurbin Operasi, Ipda Bagus Seto, Rabu (9/8) mengatakan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang.

Kejadian pertama terjadi pada Selasa (25/7) sekira pukul 16.00 WIB di kamar tersangka. Saat itu tersangka memanggil korban yang saat itu hendak Buang Air Besar (BAB) ke sungai dan selanjutnya membawanya ke kamar tidur.

Sedangkan, kejadian kedua terjadi pada Rabu (26/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban hendak jajan ke warung dan melewati rumah tersangka.

“Kejadian pertama, tersangka memanggil korban yang mana saat itu korban hendak mau buang besar. Setelah itu dibawa ke kamar dan mencabulinya. Sedangkan kejadian kedua, korban saat itu hendak jajan ke warung dan lewat dari depan rumah tersangka. Kronologis peristiwa pertama dan kedua ini sama persis cara pelaku mencabuli korban,” jelas Bagus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D junto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 76E junto pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *