Batu Bara — Genewstv.id
Sungguh miris dan sangat disayangankan, salah satu perusahaan milik negara yakni Kantor Pos yang terletak di JL Imam Bonjol Lk II Labuhan Ruku Kecamatan Talawi nekat mengibarkan bendera merah putih yg sudah robek dan usang, Rabu (17/05/23).

Dari pantauan awak media, hal ini sudah berhari hari dilakukan oleh pihak kantor pos tersebut.
Saat di konfirmasi BM Kantor Pos Labuhan Ruku Janri Tampubolon berkelit dan tidak tau menau dengan alasan banyak nya kegiatan mereka dan malah menuding baru kali ini bendera tersebut di kibarkan.

Diketahui, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta
Saat Dipertanyakan soal adanya aturan / undang undang yang melarang mengibarkan bendera yang sudah rusak, justru pihak kantor pos malah lebih garang dan menuduh awak media yang melakukan fitnah, sementara diketahui sejak hari senin tanggal 15 mei bendera tersebut juga yg dipakai hingga berita ini ditayangkan. (Sunardi)