Desember 14, 2025 4:50 am
6

Palembang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan pameran produk UMKM di Ballroom Hotel Grand Zuri. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha, mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI). 9 Desember 2025

Acara berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 12 Desember 2025, dan diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, PHRI, perguruan tinggi, serta perwakilan instansi pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Kegiatan dikemas dalam bentuk layanan publik serta pameran produk UMKM dari berbagai daerah.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum sekaligus ketua panitia pelaksana, Alkana Yudha, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk mendorong berkembangnya inovasi dan kreativitas pelaku usaha serta meningkatkan kesadaran mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi penting untuk meningkatkan daya saing usaha,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, secara resmi membuka kegiatan Diseminasi KI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan tahun hak cipta dan desain, sebagai momentum untuk mendorong kreativitas masyarakat dan memperkuat ekonomi berbasis inovasi.

Beliau juga mengajak pelaku seni, peneliti, dan pelaku usaha untuk lebih aktif mendaftarkan ciptaan dan patennya agar memperoleh perlindungan dan manfaat ekonomi yang optimal. Pembukaan acara ditandai dengan pemukulan gong.

Setelah pembukaan, Kakanwil bersama jajaran meninjau pameran produk UMKM serta layanan publik bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU), yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan selama tiga hari tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Sumatera Selatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset pembangunan ekonomi daerah.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *