Oktober 15, 2025 12:46 am
1

Palembang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Analis Hukum menghadiri Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang diselenggarakan di Auditorium STIHPADA Palembang pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel, Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel, akademisi dari STIHPADA dan Universitas IBA Palembang, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Ogan Ilir.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua STIHPADA Palembang, Firman Freaddy Busroh, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Hendry Marulitua. Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan analisa terhadap lima produk hukum daerah, antara lain Perda Kabupaten Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta beberapa peraturan daerah lainnya yang mengatur tentang ketahanan keluarga dan perlindungan anak. Analisis dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dari hasil diskusi, diperoleh dua poin penting, yakni perlunya revisi terhadap beberapa perda agar selaras dengan dinamika hukum dan perkembangan masyarakat, serta pentingnya penyusunan indikator nilai-nilai HAM yang berakar pada kearifan lokal dan nilai-nilai bangsa Indonesia agar implementasi produk hukum daerah dapat berjalan efektif.

Kegiatan ditutup oleh moderator dan berjalan dengan lancar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan setiap produk hukum daerah senantiasa sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *