
Binjai
Demi memastikan pemberian bantuan hukum yang tepat sasaran serta sejalan dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Terhadap penerima Bantuan Hukum Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Rabu (06/09/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Bintang Napitupulu, turut mendampingi Kabid Hukum yaitu Pengelola Bantuan Hukum, Maulana Gunawan. Dikatakan oleh Bintang, bahwa pelaksanaan pengawasan bantuan hukum gratis ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemberi bantuan hukum harus tertib administrasi dan tertib prosedur dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan melakukan wawancara penilaian kualitas layanan bantuan hukum terhadap 3 (tiga) warga binaan pemasyarakatan di Lapas Binjai yang mendapatkan pendampingan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum.
“Dapat dipastikan bahwa program bantuan hukum gratis ini memiliki dampak langsung kepada masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, sehingga mendapatkan fasilitasi bantuan hukum melalui tersedianya pengacara. Serta tentunya hasil Monitoring dan evaluasi ini masih terdapat hal yang perlu dioptimalkan,” ujar Bintang.
(Ali)