
Medan — Genewstv.id
Dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Pemberian Surat Keputusan Remisi secara simbolis, yang bertempat di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Sabtu, 22 April 2023.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kalapas Kelas I Medan, Kalapas Perempuan Medan, Ka. LPKA Medan, Karutan Medan, dan Karutan Perempuan Medan, dan dihadiri secara virtual oleh seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Acara dibuka dengan Laporan Kegiatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Sianturi, dilanjutkan dengan Pemberian SK Remisi secara Simbolis oleh Kakanwil, kepada perwakilan WBP dari Lapas/Rutan Medan sekitar. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Kakanwil, Imam Suyudi.
Acara ditutup dengan kegiatan foto bersama oleh seluruh peserta acara.
(Ali)