Juli 5, 2025 2:01 am
IMG-20230122-WA0052

Belawan — Genewstv.id

BELAWAN –Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH. MH, berhasil ungkap  kasus  pidana yang diantaranya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pengebor pipa minyak Pertamina dan narkoba di Belawan, Sabtu (21/1/2023).

Disampaikan di acara konferensi pers  Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH. MH bahwa tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur an. Riansyah alias Rian (23thn) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak berhasil diamankan di Batam.

Kapolres menerangkan untuk menghilangkan jejak tersangka, tersangka Rian melarikan diri ke daerah Batam. Tidak butuh waktu lama, atas kerjasama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kanit Resum berkoordinasi dengan Polsek Sekupang Batam maka tersangka berhasil kita amankan di tempat kediaman salah satu saudara nya tepatnya di Tiban 1 Batam.

“Sambung Kapolres, kemudian tersangka Riansyah alias Rian tersebut diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut,” Terang AKBP Josua .

Tersangka Riansyah dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 atau pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukaman penjara dan denda Rp. 5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah).

Selain itu, dalam waktu 1X24 jam, tersangka penganiayaan berhasil diamankan tim gabungan Sat Reskrim dan Unit Res Polsek Belawan dengan tersangka Muliadi alias Kakek (62thn) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau.

Tersangka dari pengungkapan kasus narkoba periode Januari menyita 31bungkus daun kering ganja dan sabu 2’5 geram tersangka amin ditangkap di GG .amal labuhan Deli 

“Tersangka Muliadi alias Kakek warga Belawan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” Ujar AKBP Josua .

Dalam paparan tersebut dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH. MH didamping Waka Polres AKBP Sukarman, Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, Kasat Narkoba Erickson Manulang, Kasat Lantas AKP Pittor Gultom, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Humas Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Belawan, Kapolsek Hamparan Perak, Kapolsek Labuhan, tokoh pemuda, tokoh agama serta personil Polres Pelabuhan Belawan dan yang lainnya.

Adapun tindak pidana lain, yaitu tersangka Rian Wahyono alias Pesek melakukan pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti 1 unit pisau berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Belawan.

Dalam kasus tindak pidana percobaan pencurian pengeboran pipa pertamina yang meresahkan masyarakat, AKP Rudy Saputra Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan tersangka Said Musa warga Jl. Pulo Ambon, Kel Bahari, Kec Medan Belawan dengan barang bukti 3 buah goni uk 50 warna putih, 3 3 buah plastik uk 50 warna putih, dan 3 meter selang serta kran yang sudah dimodifikasi.

Lalu, tersangka Said Musa (46thn) pelaku pengebor pipa minyak solar pertamina di amankan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kp Kurnia Lingkungan 8, Kel. Bahari, Kec. Medan Labuhan pada tanggal 19 Januari 2023 tanpa perlawanan dan tersangka dijerat melanggar pasal 53 Jo 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Ungkap Kapolres AKBP Josua Tampubolon

Sementara, untuk tersangka Muhammad Saleh (41thn) yang berperan mengangkat minyak solar berada di ember ke mobil yang dipergunakan oleh tersangka dan teman temannya.

Adapun tersangka Muhammad Saleh diamankan serta barang bukti berupa 1 unit mobil grand max warna putih BK 8013 XG, 1 unit selang panjang 54 meter warna merah, 1 buah ember warna biru, 10 buah karung goni ukuran 50 Kg, dan 1 buah selang warna putih.

“Untuk tersangka an. Muhammad Saleh (41thn) telah melanggar pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” Terang Kapolres.

Adalagi, dengan tersangka an Anggih Pratama Aripin alias Anggi (32thn) diamankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berupa barang bukti 1 ekor Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH.MH, mengucapkan dan memberikan apresiasi kepada Kapolsek dan kasat-kasat diwilayah hukumnya atas keberhasilannya mengungkap berbagai kasus yang berhasil diamankanDi Kegiatan acara konferensi pers tersebut dihadiri oleh seluruh toko agama dan ketua kepemudaan dari KNPI Kecamatan Medan Belawan(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *