Juli 5, 2025 3:08 pm
6

Belawan– Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban  SH.SIK.MKP.  didampingi oleh kanit (PPA)perlindungan perempuan Anak,ipda Rostati sihombing, memaparkan mengungkap  menerangkan  penangkapan  kasus  eksploitasi anak yang di lakukan oleh tersangka S,DS dan LH.Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula polres pelabuhan Belawan  Rabu (27/3/2024).

Kapolres pelabuhan Belawan mengungkapkan menerangkan, bahwa kasus eksploitasi anak ini melibatkan peran serta ibu kandung korban, DS (40), yang menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang. Ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan  terkait tindak pidana melarikan anak dibawah umur terhadap korban RF, namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini, “ungkap Kapolres.

“Tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang,” Tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi” tutup nya  (gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *