Keterangan Gambar : Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P saat pemusnahan Narkoba bersama Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si dan Forkopimda di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (05/03/24)
Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pemusnahan 18 Kg Narkotika Bersama Pj. Wali Kota dan Forkopimda
Selasa, 5 Maret 2024
Tebing Tinggi – Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P, memimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di halaman Mapolres Tebing Tinggi pada Selasa (05/03/24). Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi oleh Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Drs. Syarmadani M.Si, dan jajaran Forkopimda.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 18 kg narkotika, terdiri dari 10 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi seberat 8 kg. Kapolres menyatakan bahwa pemusnahan ini memiliki dampak positif yang signifikan terhadap keselamatan masyarakat, mengingat barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selama beberapa bulan terakhir.
AKBP Andreas Tampubolon menegaskan keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumut, yaitu menjadikan narkotika sebagai musuh bersama.
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi, Drs. Syarmadani M.Si, mengapresiasi upaya Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa Tebing Tinggi bukanlah tempat untuk peredaran narkoba, dan proses hukum harus dilakukan secara profesional.

Acara pemusnahan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha, dan Kajari Tebing Tinggi Muchsin. Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan pentingnya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga Maret 2024. Dalam periode tersebut, 10 orang tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya perempuan.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi di halaman samping Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, sebagai tindak lanjut komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.