Maret 11, 2026 10:24 pm
4

Medan-Polisi telah mengirimkan dokumen kasus seorang pria, yang disebut dengan inisial AM, yang melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswi, yang disebut dengan inisial JL (21), di tempat parkir Mal Centre Point, Kota Medan, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Saat ini, AM telah ditahan di Pusat Penahanan Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Perihal kasus ini, dokumen kasusnya telah mencapai tahap II. Ini berarti dokumen kasus dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Medan semalam,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, kepada detikSumut, pada hari Selasa (21/5/2024).

“Bagi tersangka, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tambahnya.

Kepala Bagian Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian, juga mengonfirmasi bahwa bagian Pidana Umum (Pidum) telah menerima dokumen kasus AM. Dapot menyatakan bahwa selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan dakwaan dan mengajukan dokumen kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tentu, dokumen kasusnya akan kami ajukan ke PN Medan. Sementara itu, AM akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan,” ujarnya.

Namun, Marihot Sinaga, pengacara korban, menyoroti pasal yang dikenakan kepada AM. Menurutnya, pasal tersebut tidak sesuai dengan cedera yang dialami oleh korban.

“Mengenai pasal tersebut, kami curigai polisi melakukan kesepakatan dengan keluarga tersangka. Ini perlu dipantau, karena korban mengalami luka-luka serius tetapi tersangka hanya dijerat dengan pasal penganiayaan ringan,” ungkapnya.

Marihot berpendapat bahwa AM seharusnya juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Selain itu, menurutnya, AM seharusnya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

“Karena korban sebelumnya telah diancam. Kami memiliki bukti percakapan sebelum kejadian, di mana pelaku mengancam akan membunuh korban dan bukti itu sudah kami serahkan. Kami berharap keadilan untuk korban,” katanya.

Perlu dicatat bahwa kejadian yang menimpa JL terjadi pada hari Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut sepupunya, Thiongsen, awalnya pelaku dan korban pergi bersama ke Mal Centre Point.

“Tujuannya adalah menjemput ibu dari pelaku yang sedang makan di mal tersebut,” katanya kepada detikSumut, pada hari Rabu (25/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa saat itu JL dan AM sedang menunggu di tempat parkir. Korban duduk di kursi pengemudi sementara pelaku tertidur di kursi penumpang.

Tiba-tiba, ada pesan WhatsApp yang masuk ke ponsel pelaku. Saat korban melihatnya, pesan itu berasal dari seorang wanita yang meminta kejelasan status hubungan mereka dengan pelaku.

Karena cemburu, korban membangunkan pelaku. Saat dia menanyakan pesan tersebut, pelaku membantah dan mengaku tidak mengenal wanita tersebut.

“Pertengkaran terjadi dan pelaku memukul korban. Mulutnya dipukul dan bibirnya terluka. Korban dicekik hingga kepala dipaksa ke kaca mobil. Ketika korban hendak mengambil ponselnya, punggungnya disikut,” katanya.

Tidak lama kemudian, ibu pelaku meminta mereka untuk pergi ke lobi mal. Akhirnya, ibu pelaku masuk ke mobil tetapi tidak menyadari keadaan korban karena duduk di bagian belakang.

Setibanya di rumah pelaku, pertengkaran kembali terjadi. Akhirnya, ibu pelaku menyadari bahwa korban mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.

Mendengar hal ini, orangtua korban tidak menerima dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *