
foto: VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta-Kasus Penyekapan ‘Open BO’ Wanita Muda RJ (19) Hebohkan Publik, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus penyekapan yang menimpa seorang wanita muda yang dikenal dalam praktik ‘Open BO’ dengan inisial RJ (19) telah menciptakan kegemparan di masyarakat.
RJ disekap dan disiksa oleh dua pria di salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi telah berhasil menangkap kedua pelaku, yaitu Adi (34) dan Christ (29), pada hari Senin, 20 Mei 2024. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menyatakan bahwa kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyekapan dan pencurian terhadap korban.
Anton mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang tubuhnya berisi dan telah mengenakan pakaian tahanan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anton dalam pernyataannya pada hari Senin, 20 Mei 2024.
Anton menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 9 tahun. “Ancaman hukuman pidana Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tambah Anton. P
olisi berhasil menangkap pelaku Adi (34) di lobi apartemen tempat kejadian perkara, sementara pelaku lainnya, Christ (29), ditangkap di Stasiun Gambir saat berusaha melarikan diri. Selain melakukan penyekapan, para pelaku juga mencuri barang berharga korban, termasuk sebuah iPhone.
Selain itu, uang tunai korban senilai ratusan ribu rupiah juga digondol oleh pelaku. “Niat mereka memang untuk merampas HP milik korban. Uang dan HP, iPhone 13,” ujar Anton. Setelah menyekap korban, kedua pelaku, Adi (34) dan Christ (29), melarikan diri dari apartemen. Saat kejadian, korban ditemukan terikat mulutnya dengan lakban dan tangan diikat dengan tali tambang. Korban juga diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.