
SIAK- Kebakaran lahan hampir kisaran kurang lebih 17 Hektar milik atau yang sedang dikuasai Darwin alias Abun sejak Sabtu lalu di Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, sampai hari ini selasa 30 Juli 2024 Masih dalam upaya pemadaman, Sebagian Api nya Sudah dapat dipadamkan Tapi Kerena memang Sumber Air nya hampir habis maka para petugas yang berjibaku dilapangan cukup tanggap dan bisa di kendalikan situasi nya. Hingga tidak mengarah ke pemukiman warga, bahkan masyarakat sekitar yang dekat lokasi kebakaran lahan dikabarkan masih berdiam dalam rumah dan tetap Tenang.
Sampai hari ini, penyebab kebakaran dilahan saudara Darwin alias Abun belum bisa dipastikan, namun faktor kelalaian tentu saja ada dan akan menjerat pemilik lahan apalagi lahan yang berisi Kelapa sawit di selimuti semak belukar. Sampai saat ini tim gabungan pemadaman api dari BPBD Siak, Manggala Aqni Daop Siak, MPA,TNI,Polri, dan Masyarakat masih melakukan pemadaman
Api dilahan yang terbakar.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan di ketahui bahwa pemilik lahan yang disebut warga adalah Darwin alias Abun tersebut, sampai hari ini belum juga turun kelokasi kebakaran dikabarkan pemilik lahan tinggal di Pekanbaru.
Menanggapi perihal tersebut diatas, Awak Media ikut prihatin Atas terjadinya Musibah terbakar nya lahan di dusun Raja kecik,kampung Buantan besar.yang membuat petugas dilapangan berjibaku untuk memadamkan Api hingga berhari hari dan tidak pulang kerumah. Selasa (30/07/2024). bahwa jauh-jauh hari dalam menghadapi cuaca ekstrim, para pemilik lahan sudah diperingatkan untuk senantiasa menjaga lahan atau pun kebunnya agar tidak terbakar apalagi kebun yang jumlahnya besar.
“Perihal lahan terbakar, sebenarnya sudah diperingatkan banyak pihak untuk menjaga kebunnya disaat cuaca ekstrim, ketika terbakar tentu namanya pemiliknya yang lalai. Maka hal ini tentu harus diproses secara hukum yang berlaku.
karena jumlah yang terbakar sudah mencapai hampir kurang lebih 17 ha dan itu juga informasinya belum juga padam, maka efek yang ditimbulkan juga banyak, diantaranya seperti kepulan asap dilangit dusun Raja kecik, kampung Buantan besar dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Untuk diketahui, Sebenarnya Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Maka sanksi bagi perusahaan atau pemilik lahan dalam jumlah yang besar yang arealnya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.
Peraturan dan Undang- undang telah mengatur, bahwa bagi Pemilik lahan yang besar luasannya atau perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Iv)