
Nganjuk – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan Satu terduga tersangka penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Yang sebelumnya telah melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana
Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran
2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

Bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2024 , pada Senin (9 /12 /2024) , Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakilii oleh Tim
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penahanan
terhadap Tersangka MUJIONO selaku Kepala Desa Banarankulon,
Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Adapun MUJIONO menjadi
tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa
di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2020
sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauludhina , S.H., M.H. dalam press rilis di kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk mengatakan ” berdasarkan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk
APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian
keuangan negara sebesar Rp. 337.352.896,64 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima
puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh enam enam puluh empat sen rupiah) dengan
meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume “, jelas Ika .

” Adapun 19 kegiatan tersebut salah satunya adalah Pembangunan 1 (satu) buah Pendopo yang
dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis. Pendopo
tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2021 hingga pertengahan 2022, namun pada tahun
2023 masih terdapat pencairan Pembangunan Pendopo sehingga total pencairan untuk
Pembangunan Pendopo sebesar Rp760.097.859,00, sedangkan berdasarkan hasil audit
Pembangunan Pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,44.
Untuk 18 kegiatan Pembangunan lainnya juga dilakukan sendiri oleh Kepala Desa, baik dari
pengelolaan anggaran hingga pelaksana kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah
tukang “, masih kata Ika.
” tanpa melibatkan perangkat desa lainnya serta ditemukannya nota dan stempel yang
fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya, dan uang hasil korupsi tersebut Tersangka
gunakan untuk pembelian aset-aset pribadi “, lanjutnya.
Perbuatan Tersangka MUJIONO telah merugikan keuangan Desa atau Negara
dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp. 337.352.896,64 (tiga ratus tiga
puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh enam enam puluh
empat sen rupiah) pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Sehingga MUJIONO telah ditetapkan tersangka berdasarkan 2 (dua)
alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik
melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 s.d.
28 Desember 2024.
Tersangka MUJIONO diduga melakukan tindak pidana berdasarkan
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001.
Reporter : Gendro