
Kematian Remaja di Hotel Senopati Kasus Obat-obatan dan Narkotika, Dua Tersangka Ditahan
Jakarta-Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa seorang remaja berinisial FA (16 tahun) yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata telah diberi obat-obatan jenis inex.
Bintoro juga menyebutkan bahwa FA juga minum minuman yang dicampur dengan narkotika jenis sabu. “Pada saat peristiwa itu terjadi, baik korban yang meninggal maupun yang masih hidup, telah diberi obat inex dan minuman yang mengandung sabu,” ujarnya di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024.
Bintoro menjelaskan bahwa ada dua pelaku dalam kasus kematian remaja tersebut, yaitu AN alias BAS dan BH. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 3 senjata api, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 ponsel, uang tunai Rp 1.500.000, pakaian korban, dan sebuah mobil BMW. “Saat ini kedua tersangka telah ditahan,” katanya. Bintoro menyatakan bahwa keduanya akan didakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga menambah dakwaan atas kedua tersangka ini dengan tuduhan kepemilikan senjata api tanpa izin sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Bintoro.