Oktober 4, 2025 7:25 pm
3

Sampit– Kepala Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menegaskan  mengenai larangan judi online bagi seluruh petugas pemasyarakatan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Sampit ini juga turut dihadiri oleh  Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi.(22/09/2025)

Dalam arahannya, I Putu Murdiana menekankan pentingnya disiplin dan integritas seluruh jajaran pemasyarakatan. Ia mengingatkan agar pejabat maupun pegawai tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Sehingga fasilitas kantor yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pekerjaan dan dipelihara dengan baik. 

Selain itu, I Putu Murdiana menyoroti maraknya praktik judi online yang kini menjadi perhatian serius. Ia menegaskan seluruh petugas pemasyarakatan di Kalimantan Tengah dilarang keras terlibat dalam aktivitas tersebut.  Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar setiap Kepala UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah ini  juga memberikan pencerahan berkelanjutan berupa sosialisasi, diskusi integritas, dan pembinaan moral, serta melakukan pendekatan humanis dengan konseling bagi petugas yang berisiko.  

Sementara itu, Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyambut baik pengarahan tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk melaksanakan instruksi KaKanwil secara konsisten. “Kami di Bapas Palangka Raya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas. Larangan penyalahgunaan fasilitas kantor dan praktik judi online akan terus kami awasi agar tidak ada pegawai yang melanggar. Hal ini demi menjaga marwah institusi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

(gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *