
Rokan Hulu (RIAU)—27/09/2023
Berbekal informasi dari beberapa orang tua wali murid yang mana anak nya menempuh jenjang Pendidikan serta beberapa sumber dari warga yang tidak berkenan dicantumkan identitas nya di Sekolah Dasar Negeri 18 Tandun bahwa telah terjadi pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut untuk membangun gedung belajar darurat.
“Gedung Sekolah saat ini kan sedang dilakukan perehaban, jadi sebelum di rehab kepala sekolah mengatakan akan membuat gedung belajar darurat dengan biaya masing masing wali murid sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sebetulnya kami sudah tidak mau lagi membayar, tapi bagaimana nantinya anak kami belajar, jadi terpaksa la kami bayar, lagi pun dari dulu kalau ada apa apa selalu di kutip kepada wali murid, ” ujar beberapa wali murid dan warga bersamaan”.
Berbekal dari informasi tersebut awak media ini mencari kebenaran dari Kepsek, saat awak media bertanya kepada Kepsek tersebut mengakui benar telah melakukan pungutan kepada wali murid dan sudah ada koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Rokan Hulu, namun Kepsek ini tidak mau mengatakan siapa nama orang Dinas nya dan apa jabatan nya.
Kembali awak media menelusuri apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Sekolah Negeri 18 Tandun ini kepada Kepala dinas Pendidikan Rokan Hulu ( Margono ) ” Kami dari Dinas tidak pernah menyuruh untuk melakukan pungutan untuk membuat gedung belajar darurat dan pihak sekolah juga tidak pernah melaporkan kepada Dinas bahwa telah dibuat gedung tersebut, nanti akan kami cek kebenaran nya ” ucap Kadis”.
Selang dua minggu setelah bertemu dengan Kadis, awak media kembali mendatangi Sekolah Negeri 18 Tandun tersebut untuk mempertanyakan apakah sudah ada pihak Dinas datang ke sekolah untuk mempertanyakan perihal gedung belajar darurat, dengan enteng nya sang Kepala Sekolah mengatakan sudah ada orang Dinas datang dan mereka (Dinas) tidak ada mempermasalahkan nya jadi bapak datang kemari hanya buat saya susah saja dengan bertanya tanya terus “.
Awak media mengatakan jika beberapa minggu yang lalu sudah bertemu dengan Kadis, dan beliau mengatakan tidak dibenarkan adanya kutipan kepada peserta didik ataupun orang tua wali murid, yang kami anjurkan cari solusi nya yang lain, karena itu tanggung jawab Pemerintah dan Kadis pun akan mendorong pihak kontraktor untuk menyelesaikan rehab gedung tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Namun sepertinya Kepala Sekolah tersebut sudah tidak peduli dengan apa yang di sampaikan kepadanya, Kepsek dengan enteng juga mengatakan jika ada wali murid yang tidak setuju mengapa mereka tidak datang ke sekolah, kembali awak media menjawab itu lah tugas dan fungsi wartawan sebagai kontrol sosial, jika ada keluhan masyarakat maka seorang wartawan akan mencari informasi dan data yang berimbang untuk di sajikan sebagai pemberitaan.
Namun sepertinya Kepala Sekolah Negeri 18 Tandun ini sudah tidak takut dan cemas lagi dengan apa yang dilakukan nya telah melanggar aturan sebagaiman yang tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Jika Kepsek ini lupa atau tidak tau dengan aturan tersebut, maka disini akan kami uraikan lagi larangan dan sanksi pungutan ataupun sumbangan pendidikan :
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
firman—genewstv.id