Juli 7, 2025 6:18 am
15

Batam- berdasarkan investigasi team awak media pada tanggal 14 Oktober 2024 dilokasi Cut and Fill yang akan digunakan untuk menjadi Kavling Siap Jadi ( KSB ) ,yang Diduga tidak mengantongi perizinan alias ilegal di kelurahan Kabil kecamatan Nongsa hingga sampai saat ini belum disentuh hukum.(18/10/2024 )

Dari beberapa informasi awak media terima, aktifitas Cut and Fill itu sudah lama beroperasi dan diduga daerah perbukitan itu menjadi lahan bisnis mafia lahan untuk mendapatkan keuntungan berlimpah dari hasil kekayaan bumi, dengan merusak lingkungan alam sekitar untuk mengambil tanah bauksit dan menjadikannya kavling siap huni.

Masyarakat sekitar pun merasa resah dengan adanya aktifitas Cut and fill tersebut,berbagai macam jenis penyakit pun bermunculan , salah satu masyarakat sekitar yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada awak media .

” aktifitas Cut and Fill itu sudah sangat meresahkan dikarenakan jam operasional nya dilakukan disiang hari , kami masyarakat sekitar yang berada di sini sangat merasa resah dengan adanya aktivitas kendaraan Cut and Fill tersebut anak saya sampai terkena penyakit ISPA akibat polusi udara,dan kami berharap kepada pemerintah setempat untuk memberikan perhatian khusus kepada aktifitas Cut and Fill tersebut untuk mengatur jam operasional nya “

Dan berdasarkan Hukum Republik Indonesia segala bentuk aktifitas pertambangan harus memiliki segala bentuk perizinan serta segala bentuk jenis pertambangan ilegal seharus nya ditindak sesuai dengan pasal perundang perundangan republik Indonesia .

Didalam undang undang Republik Indonesia Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu, Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

“Mengenai mobil dum truk yang mengangkut tanah lalu lalang di jalan raya ini sama sekali tidak disiram pak, mungkin mereka ini mengganggap kami sampah. Padahal dia tau bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pinggir jalan ini berjualan, akan tetapi tega sekali pihak pengelola ini membiarkan jalan ini kotor dan berdebu,” Katanya kepada media ini.

Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasikan kepada instansi pemerintah setempat terkait semakin Maraknya aktifitas mafia lahan yang semakin bebas merusak lingkungan alam kota Batam. (Fahmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *