
Nias Selatan-Polres Nias Selatan telah menetapkan Safrin Zebua, yang dikenal dengan inisial SZ (37) dan menjabat sebagai Kepala SMK 1 Siduaori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, Yaredi Nduru (17), yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Safrin belum ditahan hingga saat ini, demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nisel, Bripka Dian Octo Tobing, ketika dihubungi oleh detikSumut pada Kamis (25/4/2024).
Dian menjelaskan bahwa alasan Safrin belum ditahan adalah karena kondisinya sedang sakit, dan saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit Stella Maris.
Dia menambahkan bahwa Safrin ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (23/4/2024) setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup yang ditemukan oleh Satuan Reskrim.
Sebelumnya, polisi telah melakukan rekonstruksi kasus ini di SMK 1 Siduaori pada Senin (22/4/2024). Rekonstruksi tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara dan bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kronologi kejadian serta memeriksa konsistensi keterangan para saksi.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa SZ membariskan sejumlah murid di dalam ruangan dan memukul kening korban lebih dari tiga kali dengan menggunakan tangan kosong. Freddy Siagian, Kasat Reskrim Polres Nisel, juga mengoreksi waktu kejadian pemukulan tersebut menjadi tanggal 16 Maret 2024.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa SZ memukul korban dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan bahwa siswa-siswanya tidak melaksanakan prakerin dengan baik.