Januari 27, 2026 8:41 pm
IMG-20230413-WA0009

DAYUN, SIAK (RIAU)—Genews tv.id
Didampingi oleh perangkat Pemerintahan Kampung Sawit Permai yakni Ketua RT 003 dan Ketua RK 002, Kecamatan Dayun, Siak, Ketua DPD Satgassus KPK Tipikor Riau (Sutrisno Warok) melakukan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa antara ahli waris (Anak almarhum pak Sutardi) dengan Ibu Surayem.

untuk diketahui bahwa ahli waris / anak kandung dari almarhum bapak Sutardi dan almarhumah Tukilah (Sularno, Sulistri dan Basuki) telah memberikan kuasa kepada Ketua DPD Satgassus KPK Tipikor Riau dan rekan untuk mendampingi dan mewakili menyelesaikan permasalahan hak waris.

Adapun ibu Surayem ini adalah selaku yang menempati dan menguasai surat surat serta aset dari almarhum Sutardi dan sekaligus merupakan ibu sambung/tiri dari anak anak almarhum Sutardi. Dari pernikahan Almarhum Sutardi dan Surayem ini tidak mempunyai anak selama mereka menikah lebih kurang lima tahun.

Ahli waris / anak anak almarhum Sutardi sudah beberapa kali melakukan jalan penyelesaian secara kekeluargaan serta juga melibatkan Kepala Kampung/Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, namun Ibu Surayem tetap tidak mau memberikan apa yang menjadi hak dari ahli waris, bahkan Ketua DPD Satgassus KPK Tipikor Riau juga telah bertemu dengan ibu Surayem di rumah yang saat ini ditempatinya/dikuasai ibu Surayem mengatakan akan kooperatif menyelesaikan permasalahan hak dari ahli waris ini.

Namun selang satu hari setelah pertemuan tersebut, Ketua DPD Satgassus KPK Tipikor Riau mendapat telepon dari orang yang mengatas nama kan diri sebagai pengacara dan kuasa hukum dari ibu Surayem.

Mengetahui hal tersebut Sutrisno Warok bersama dengan anak almarhum Sutardi langsung membuat Laporan Pengaduan di Polres Siak, Sutrisno Warok mengatakan jika sudah seperti ini tidak ada lagi mediasi mediasi dengan ibu Surayem, karena beliau lebih memilih jalur hukum.

Sutrisno Warok mengatakan tidak ada kata mundur dari kasus ini, karena kita sudah mengantongi informasi dan data yang akurat, jadi jika ibu Surayem ini memilih jalur hukum, maka kita tunggu saja panggilan dan proses yang sedang di kerjakan oleh pihak Polres Siak, mari sama sama kita hargai proses hukum nya” tutup Sutrisno”.
bersambung…..

f.a/syr—genews tv.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *