Juli 5, 2025 6:38 pm
3

Deli Serdang – Genewstv.id
Kepala Dinas Ketahanan Pangan diduga Melecehkan Lambang Negara, Pantas Tarigan M.SI Ketua DPP LSM LIPAN (Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara) Menyayangkan Bendera Merah Putih yang terpasang di Kantor Dinas Ketapang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang BENDERA,BAHASA DAN LAMBANG NEGARA jelas termaktub disitu Bagian Ke 4 Larangan pada Pasal 24 di Poin C Mengibarkan Bendera Negara yang Rusak,Robek,Luntur,Kusut atau Kusam dapat dipidana sebagaimana tersebut dalam BAB VII Ketentuan Pidana Pasal 66 Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Ketua DPP LSM LIPAN juga Mempertanyakan Penggunaan Dana untuk Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Deli Serdang sangat menyita perhatian serta mengundang pertanyaan bagi LSM LIPAN.Bagaimana tidak,Dana sekitar Rp.825.459.515 adalah jumlah yang Fantastis.

Pantas Tarigan mengatakan sesuai data yang diperolehnya, Tahun 2023 sebesar Rp. 825.459.515 direalisasikan untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK).Dalam hal ini, patut diduga ada keanehan serta kejanggalan karena jumlahnya yang terbilang sangat fantastis.

Lanjut Pantas, Dinas Ketapang bukanlah suatu kedinasan yang sifatnya pemegang kegiatan terbanyak di jajaran Pemkab Deli Serdang, untuk itu, APH diminta agar menyelidiki dan memeriksa kantor kedinasan yang dipimpin Muhamad Zaki Aufa S.Sos. M.A.P tersebut, dan berharap agar Kadis ketapang terbuka saja dalam memberikan informasinya Jangan sampai dalam persoalan ini nanti ada yang dikambing hitamkan,” ucap Pantas Tarigan

Kepala Dinas Ketapang Muhamad Zaki Aufa S.Sos M.A.P Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap dan telepon seluler belum memberikan jawaban resmi mengenai Dana Pengeluaran Untuk ATK yang jumlahnya sangat fantastis, Dan Bendera yang di pasang dikantornya telah rusak dan dinilai sengaja dibiarkan.

Reporter :W.Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *