Februari 11, 2026 3:18 am
1

DELI SERDANG, Galang – Genewstv.id

Ketua DPP LSM LIPAN (Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara) Pantas Tarigan M.Si mengatakan kepada awak media,Jum’at 19/01/2024 di Perkantoran Pemkab Deli Serdang.

Pantas Tarigan mengatakan,Kepala Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang berinisial HA diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.319.507.760 yang mana Dana Desa tersebut telah diprogramkan Kepala Desa Timbang Deli untuk kegiatan Pemerintah Desa Timbang Deli Kabupaten Deli Serdang.

Lanjut Pantas Tarigan,Pemerintah Desa Timbang Deli mendapatkan kucuran anggaran dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.545.080.239.Dan Dana Desa tersebut diduga telah di korupsi Kepala Desa Timbang Deli (HA ) sebesar Rp.319.507.760.

Sesuai surat laporan Pemerintah Kecamatan Galang nomor surat : 800/02 tanggal (04/01/2024) ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.Agar kepercayaan masyarakat bisa meningkat terhadap kinerja Inspektorat maka segera panggil dan periksa Kepala Desa Timbang Deli “.ucap Pantas Tarigan

Pantas Tarigan M.Si meminta kepada APH dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera periksa Kepala Desa Timbang Deli dan apabila terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi maka kita minta kepada pihak yang berkompeten untuk mencopot dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku agar dapat menjadi efek jera”. tutup Pantas Tarigan

Reporter :W.Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *