Juli 5, 2025 10:54 pm
IMG-20230823-WA0043

PERSOALAN KOMPLEKS PERUMAHAN YUU AT CONTEMPO DI KELURAHAN TITI KUNING HARUS DISIKAPI SECARA PROFESIONAL”

Medan — Genewstv.id
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom meminta agar persoalan pembangunan pengerjaan tembok dari kompleks Perumahan Yuu At Contempo yang terletak di Jalan. Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Gedung Johor Kota Medan milik Jong Phing Liang Philander yang sedang gencar dalam pemberitaan Media Cetak, Online serta Sosial Media tersebut agar segera disikapi sesuai prosedur hukum secara tegas dan profesional.

Hal ini disampaikan Atan Gantar Gultom selaku Ketua Umum DPP. LSM PAKAR Indonesia pada Selasa (22/8/2023) kepada Awak Media diruang kerjanya, menurutnya adanya dugaan si pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo, Jong Phing Liang Philander terkesan melakukan pelanggaran Perda Pemko Medan yang diduga tidak sesuai perundang udangan Pemerintah.

“Juga bukan rahasia umum lagi bahwa, Jong Phing Liang Philander sebagai pemilik kompleks Perumahan Yuu At Contempo terkesan mengada ada dengan mengabaikan Perda Pemko Medan dengan cara menembok dengan batu yakni telah melakukan penutupan akses jalan berupa Fasilitas Umum (Fasum) yang oleh pihak Pemerintah Kelurahan Titi Kuning juga Kecamatan Medan Johor,hal ini dibenarkan oleh, Akbar selaku Lurah Kelurahan Titi Kuning, sesuai surat No : 620 tertanggal 09 Juni 2022 atas permohonan seorang warga bernama, Vandame Sin,” sebut Atan mengulangi.

Jong Phing Liang Philander si pemilik komplek Perumahan Yuu At Contempo juga terkesan melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berganti menjadi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG),sambung Atan.

“Dalam proses izin PBG, Jong Phing Liang Philander tidak pernah mengkhawatirkan bila terjadinya dampak dari bangunan tembok ,misal kebakaran yang akan merugikan masyarakat banyak karena tembok telah menutup jalan darurat (gang kebakaran). Bahkan yang lebih ironisnya lagi, pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo terkesan mengabaikan respon positif Wakil Rakyat dari DPRD Kota Medan Komisi IV dan perwakilan Pemko Medan dalam hal ini, Sat Pol PP Kota Medan yang telah melakukan pembongkaran terhadap dinding bangunan karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 9 Juni 2023 dan sadisnya lagi, oleh pemilik kembali melakukan pembangunan seperti sedia kala,” ungkap Atan sembari menyebutkan ada apa ini dengan, Jong Phing Liang Philander .“Gawat, jika ini dibiarkan, bagaimana negara kita ini apa tidak ada peraturan lagi sehingga seorang pengusaha property seperti (Jong Phing Liang Philander) ini menganggap semua sama rata seperti DPRD saja sebagai wakil rakyat tidak dianggap.

Bila dugaan pelanggaran Perda ini terjadi banyak seperti yang dilakukan pengusaha property Jong Phing Liang Philander di Indonesia ini, berarti negara kita ini sudah kacau. Jangan merasa kebal hukum dan hukum tidak bisa dibeli dengan rupiah,” kata Atan Gantar Gultom.

Masih jelas Atan Gantar Gultom dalam hal persoalan pengerjaan pembangunan dinding tembok di Komplek Perumahan Yuu At Contempo yang semakin miris dan menjadi polemik di masyarakat setempat seperti halnya Rumah warga yang berdampingan dengan pembangunan tembok tersebut, jelas terkena imbas dari serpihan material bangunan saat pengerjaan merusak pagar atap/seng pemukiman warga yang telah mempersoalkan adanya pembangunan tembok tersebut, telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak kepolisian Polsek Delitua agar dapat diselesaikan.

Ironisnya lagi soal penutupan jalan yang merupakan fasilitas umum di komplek Perumahan Yuu At Contempo dan masuk keranah hukum di Pengadilan Negri (PN) Medan dengan memenangkan 2 (dua) kali gugatan Felix sebagai (penggugat) terhadap, Ahwat (tergugat) yang mewakili pihak Perumahan Yuu At Contempo kini melakukan banding ketingkat kasasi.

“Untuk persoalan gugatan saudara Felix yang sudah dua kali secara yuridis menang di PN Medan terhadap, Ahuat selaku pihak Komplek Perumahan Yuu At Contempo dan melakukan kasasi, sah sah saja. Namun, DPP LSM PAKAR Indonesia, tidak tinggal diam dan akan menyurati, Menko Polhukam RI, Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara, Kapolsa Sumut, Kejatisu, DPRD Sumut, Walikota Medan, DPRD Medan, Kapolresrabes Medan agar turut andil dalam persoalan yang terjadi di Komplek Perumahan Yuu At Contempo. Artinya, apabila dalam proses hukum yang masih berjalan adanya kejanggalan, LSM PAKAR akan menggelar aksi damai dengan menurunkan massa melakukan demo,” pungkas Atan sembari menyampaikan tunggu tanggal mainnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *