Juli 5, 2025 9:08 pm
1

DELI SERDANG -GENEWS TV.ID PT Tales Inti Sawit (TIS) yang bergerak di bidang pengolahan buah sawit yang beralamat di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara.Berdasarkan informasi dari Masyarakat, PT Tales Inti Sawit sudah beroperasi selama 24 Tahun diduga membuang limbah sembarangan, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak air disungai yang dipakai oleh warga tersebut menjadi tercemar dan tidak memiliki (mengantongi) izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rabu (14/5/2025).

Narasumber (Masyarakat) yang tidak ingin disebut Identitasnya itu mengatakan, Perusahaan tersebut memproduksi minyak kelapa sawit.

“Limbah tersebut di tampung di sebuah penampungan yang sudah di persiapkan dan akan meluap pada saat turun hujan, dan limbah tersebut mengeluarkan aroma bau busuk yang bisa mengganggu penyakit pernafasan bagi warga sekitar”, Ucap warga .

Lebih lanjut mengatakan, setelah turun hujan limbah tersebut akan meluap keparit dan di alirkan ke sungai yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

Setelah tim media Genews Tv menelusuri dan mencari informasi terkait aduan dari masyarakat, ternyata memang benar apa yang di katakan oleh narasumber tersebut, bahwa limbah tersebut mengalir dari parit ke kesungai.

Saat awak media Genews Tv mengkonfirmasi temuan Limbah B3 dan izin amdal PT Tales Inti Sawit kepada kadis lingkungan hidup Deli Serdang Elinasari Nasution melalui pesan WhatsApp mengatakan,”Terimakasih infonya nanti akan kami tindak lanjuti”, Ucap Kadis Lingkungan hidup Deli Serdang.

Dan awak media Genews Tv juga mencoba konfirmasi kepada kadis lingkungan hidup sumatera Utara Yuliani melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Dikesempatan yang sama, awak media Genews Tv menanyakan kepada humas PT Tales Inti Sawit melalui pesan WhatsApp, prihal apakah sudah memiliki Izin Amdal, tetapi tidak menjawab alias bungkam.

Dengan adanya laporan masyarakat Desa Pergoroan,Kecamatan Bangun Purba yang mengeluhkan limbah B3 yang mengalir kesungai mencemari lingkungan dan tidak mengantongi izin Amdal tersebut, kami berharap pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas, agar limbah tersebut tidak menyebar yang berdampak air di lingkungan tercemar.

Sebagai informasi, Dasar hukum izin AMDAL, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

Reporter: Tim Genews Tv Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *