Juli 6, 2025 2:36 am
IMG-20230830-WA0018

Nias Utara, Genewstv–Kondisi Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur Nias Utara, Melanggar UU No.24 Tahun 2009. Yang menegaskan bahwa apabila di ketahui jika ada oknum atau instansi pemerintah dengan sengaja mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, atau Kusam. Maka di wajibkan diterapkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pada undang undang 24 tahun 2009 itu, dapat di kenakan pidana, berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu.

Pasal 66 UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti merusak dan merobek, menginjak injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan Bendera mereka putih itu, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 500 juta

Pantauan awak media ( Rabu 30/08/2023), bahwa kondisi Bendera Merah Putih yang di kibarkan di halaman Kantor Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur itu, melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 66 yang bisa di kenakan pidana bagi pemerintahan Desa Meafu.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Meafu Atas Nama Kadieli Gea, menyampaikan kepada awak media ini via telepon selulernya. Menyampaikan bahwa Benar Keadaan Bendera Merah Putih di kantor Desa Meafu itu sangat memprihatikan keada’anya.Ungkapnya

” Benar…..Kondisi Bendera Merah Putih Di halaman kantor Desa Meafu itu sudah Robek dan Kusam dan tidak di turunkan pada malam hari”. Tegasnya

Kadieli Gea juga meminta kepada penegak hukum. Karena hal ini diduga denga sengaja pihak pemerintah Desa ( PJ.Kades Meafu), Membiarkan kondisi Bendera Merah Putih itu, apalagi PJ.Kades adalah seorang PNS aktif sebagai Guru, yang seyogianya memberi contoh dan teladan akan wawasan kebangsaan yang salah satunya adalah menghormati kemuliaan Bendera Merah Putih itu.dan sudah menjadi penghina’an terhadap lambang kebesaran negara NKRI. Kita meminta pihak penegak hukum, agar menindaklanjuti dan menindak tegas PJ.Kades Meafu sebagai kepala pemerintahan. Tegasnya

Kadieli Gea juga Menambahkan bahwa hal ini wajib di tindak oleh instansi penegak hukum karena para pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia dulunya memperjuangkan pengibaran Bendera Merah Putih itu Bertarung Nyawa,Darah agar bisa mengibarkan Bendera Merah Putih. Tegas Mantan Kades Meafu itu

Awak media telah mengkonfirmasi kepada Pj.kepala Desa Meafu Fanolo Gea S.pd membenarkan kondisi Bendera Merah Putih di halaman kantor Desa Meafu itu, tetapi dirinya menyampaikan bahwa belum ada di anggarkan untuk pembelian Bendera Merah Putih itu.Kilahnya

” Benar pak…Kondisi Bendera Merah Putih di Halaman Kantor Desa Meafu itu sudah Kusam dan Robek”.

( Serius Jaya Nazara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *