Maret 3, 2026 8:32 pm
8

Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada Senin (2/3/2026) di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.

Pertemuan tersebut bertujuan memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Menteri Desa dan PDT memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes berjalan.

“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujar Yandri.

Ketua KPPU menegaskan, dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta tiga kali melakukan penegakan hukum di sektor ritel modern.

Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan. Tindak lanjut pemerintah diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Namun dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti pengaturan di tingkat daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif memastikan kebijakan penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Secara normatif, KPPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 50, yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.

Karena itu, KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola warga desa.

Anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan, perlu ditegaskan apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha. Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguatan rantai pasok produk lokal, maka ia akan berperan sebagai komplementer dan tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. KPPU menyatakan siap memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *