
Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp449 miliar kepada 3 (tiga) Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. Putusan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 itu tentang dugaan pelanggaran terkait penjualan Truk Merek Sany tersebut, dibacakan, Selasa (5/8/2025) di Jakarta dalam Sidang Majelis Komisi dipimpin Moh Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Perkara tersebut melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III) dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.
Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III. Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah. Sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran dan akhirnya keluar dari pasar.
Demikian disampaikan Deswin Nur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama melalui siaran pers yang diterima Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas di Medan, Rabu (7/8).
Dijelaskannya lagi, bahwa berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah). Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh tujuh miliar rupiah) dan menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah).
Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.
Secara terpisah, KPPU memandang Putusan itu sebagai wujud komitmen KPPU dalam memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal
(origin) pelaku usaha.
“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional
dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha, tegas Deswin Nur.
(Ali)