Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6,7 miliar kepada tiga terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026), KPPU menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso.
Selain denda administratif, Majelis Komisi juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi yang diajukan pelapor. Ketiga terlapor diwajibkan membayar ganti rugi dengan total nilai Rp6,51 miliar, yang dibebankan masing-masing sebesar Rp3,26 miliar kepada Terlapor I, Rp1,95 miliar kepada Terlapor II, dan Rp1,3 miliar kepada Terlapor III.
Perkara ini mulai disidangkan sejak 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi persekongkolan yang bertujuan menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama, antara lain melalui pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah.
Tindakan tersebut dinilai menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama, yang mengakibatkan kerugian signifikan, termasuk hilangnya dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi memerintahkan para terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, khususnya pembocoran informasi rahasia perusahaan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Para terlapor juga diwajibkan menyerahkan seluruh data atau dokumen terkait hubungan hukum atau perjanjian dengan pelanggan dan kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.
KPPU memberikan waktu maksimal 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima untuk melaksanakan putusan tersebut apabila para terlapor menyatakan menerima putusan. Para terlapor juga diwajibkan melaporkan dan menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU.
Apabila mengajukan upaya hukum keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan. KPPU juga menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
(Al)