
Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan
Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara). Penetapan tersebut dikeluarkan pasca
PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (“Persetujuan Bersyarat”) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 Beragendakan Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang dilaksanakan kemarin (17/06) di Jakarta.
Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
Sebelumnya, melalui penilaian menyeluruh yang hasilnya dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi pada tanggal 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT
Tokopedia.
Dalam sidang berikutnya pada tanggal 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian Redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait.
Investigator KPPU menanggapi dengan tetap pada usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu persetujuan bersyarat sebagaimana yang disampaikan pada sidang pertama Pada tanggal 27 Mei 2025. dengan alasan perlunya pemantauan yang lebih intensif terhadap dinamika industri e-commerce yang cepat berubah.
Dengan adanya penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data dari pelaku usaha tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan
jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi berikutnya, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.
Pada sidang kemarin, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut. TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security. Sementara PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia. Dalam sidang, kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu
Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun. Syarat-syarat tersebut menyatakan agar kedua pelaku usaha.
(Ali)