Jakarta- Hari ini, tepat untuk keempat kalinya, KPPU memperkenalkan Hari Persaingan Usaha pada setiap tanggal 5 Maret, hari dimana ditandatanganinya undangundang persaingan usaha, mengedepankan dimulainya era bersaing sehat dalam berusaha di kalangan publik.
Tahun ini, Hari Persaingan Usaha mengangkat tema Persaingan Sehat di Keseharian Kita untuk menegaskan bahwa persaingan yang adil bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan fondasi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah dinamika global dan tantangan transformasi digital, memperkuat budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien memberi manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, dan investor. Peringatan ini juga relevan karena indikator makro-ekonomi dan indeks internasional menunjukkan titik-titik perhatian dan peluang.
Bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan pengawasan yang adaptif untuk memastikan persaingan mendorong, bukan menghambat kemajuan ekonomi.
Hal itu disampaikan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa sebagai bagian komitmen lembaga membumikan nilai persaingan sehat di seluruh lapisan ekonomi.
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia menempati peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025 yang mencerminkan kemajuan namun juga kebutuhan
penguatan sumber daya manusia dan riset, Jumat (6/3/2026).
Dalam rentang terbaru, Indonesia mencapai lonjakan ke peringkat ke-27 pada IMD World Competitiveness 2024 namun mengalami penurunan pada 2025, menandakan volatilitas daya saing yang harus ditangani melalui reformasi kebijakan dan efisiensi pemerintahan.
Tingkat pengangguran turun menjadi sekitar 4.9% pada 2024 dan partisipasi angkatan kerja meningkat, dimana produktivitas tenaga kerja tercatat sekitar Rp89,33 juta per tenaga kerja, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Ini menunjukkan pasar tenaga kerja yang membaik, yang akan lebih optimal bila persaingan pasar berjalan sehat. Di sisi lain, data terbaru tentang Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2025 dengan menunjukkan hasil yang positif dengan skor 5,01 pada skala 1–7, yang mencerminkan bahwa struktur pasar di Indonesia menunjukkan dinamika persaingan yang relatif sehat, atas kewaspadaan terhadap penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar”, tegas Ketua KPPU.
Dalam keseharian, persaingan sehat tampak ketika UMKM mendapatkan akses platform digital yang adil (akses pasar), konsumen memperoleh produk berkualitas dengan harga bersaing, serta inovator mendapat insentif untuk berinvestasi tanpa takut dipersaingi dengan praktik curang.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital”, imbuh Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
KPPU juga menegaskan bahwa persaingan sehat hadir dalam keseharian kita. Konsumen kini memiliki lebih banyak pilihan produk berkualitas dengan harga kompetitif. Pelaku UMKM menemukan ruang untuk tumbuh melalui inovasi produk dan pemasaran digital.
Perusahaan besar terdorong meningkatkan efisiensi dan layanan untuk mempertahankan relevansi mereka di tengah pasar yang dinamis. Untuk itu, KPPU berkomitmen untuk melakukan berbagai aksi, yakni: a. Perluasan program edukasi publik tentang hak dan etika dalam persaingan (melalui program nasional bersama kementerian terkait). b. Kolaborasi KPPU dengan kementerian/lembaga daerah untuk memperkuat kemitraan dan mempermudah akses pasar UMKM. c. Percepatan penyelesaian perkara dan diseminasi putusan agar efek jera jelas dirasakan. d. Penyusunan kode etik atau panduan persaingan sektoral dan mekanisme dialog berkala antara regulator dengan asosiasi dan platform digital.
KPPU mengggarisbawahi bahwa Hari Persaingan Usaha merupakan momentum penting bagi semua pihak. Untuk masyarakat umum, hari ini adalah momentum nasional untuk merayakan dan memahami pentingnya persaingan sehat dalam kehidupan kita.
Bagi pelaku usaha, ia adalah komitmen bersama menjaga level playing field. Sementara buat pemerintah, hari ini adalah pengingat bahwa kebijakan publik harus pro-kompetisi.
“Mari kita jadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum penting bagi semua untuk merenungkan nilai fundamental yang memajukan ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni persaingan sehat.
Persaingan sehat bukan hanya soal aturan semata, tetapi menjadi budaya yang mendorong inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses yang adil ke pasar bagi pelaku usaha besar maupun UMKM”, ungkap Ifan.
Untuk itu, menyambut Hari Persaingan Usaha, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menggelorakan budaya persaingan sehat dalam setiap aspek ekonomi dan kehidupan sehari-hari, sehingga manfaat persaingan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Persaingan Sehat di Keseharian Kita.
(Al)