Maret 10, 2026 6:25 am
7

Binjai- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Virtual terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan sebagai bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Pejabat Sturuktural bersama jajaran sebagai langkah penguatan pemahaman regulasi terbaru di bidang pemasyarakatan. Rabu, (07/01/2026)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, tersebut membahas transisi keberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk arah kebijakan pemasyarakatan ke depan. Selain itu, Dirjenpas juga menyampaikan 15 poin Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan tujuh poin di antaranya menjadi atensi untuk segera dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di wilayah.

“Seluruh jajaran wajib memahami, memedomani, dan menerapkan peraturan yang akan berlaku, mengingat banyaknya perubahan regulasi serta pentingnya penguasaan pengetahuan terbaru,” tegasnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan menekankan pentingnya kesiapan internal dalam menghadapi perubahan tersebut. Ia mengajak seluruh pejabat struktural dan jajaran yang membidangi tugas pokok dan fungsi untuk mempelajari kembali pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk pemahaman terhadap pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan.

Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Lapas Binjai berkomitmen mendukung kebijakan pemasyarakatan yang PRIMA dan selaras dengan arah pembaruan hukum nasional guna menghadapi tantangan kinerja yang semakin kompleks.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *