Agustus 31, 2025 12:31 pm
6

Jakarta-Memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi

Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif pelototi perilaku

pelaku usaha di pasar digital. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart

Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai

melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya

menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama

pengawasan dalam periode mereka. Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran

Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun

terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi. Untuk memenuhi

komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.

Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Selain Shopee, kali ini KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dilakukan

oleh Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi

menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau

konsumen. Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak

tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. Dalam

proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan

pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan

dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh

alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar

50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada

pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.
(Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *