Juli 6, 2025 6:26 pm
1

Binjai

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Andi Gultom, menyerahkan remisi khusus hari Raya Natal kepada 82 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Hari Raya Natal tahun 2023. Senin (25/12/2023)

Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.

Bertempat di Aula Lapas Binjai kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. dalam kesempatan ini Kasi Binadik menjelaskan “Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya

“Sebanyak 82 orang narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan,” Dia menjelaskan, penerima remisi khusus itu terdiri atas 7 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 61 orang mendapat remisi satu bulan, 10 orang mendapat remisi 1,15 bulan, dan 4 orang memperoleh remisi dua bulan.

Dalam pemberian remisi khusus ini juga dihadiri langsung Kasubsi Registrasi, Sudarno Hariadi Nasution, serta jajaran Registrasi Lapas Kelas IIA Binjai. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Kalapas juga mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi pada hari ini “Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” pesannya.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *