Oktober 17, 2025 7:48 am
2

Binjai – genewstv.id Dalam rangka pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih dan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, turut hadir dalam melaksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Binjai pada hari Jum’at (09/08//4/2023)

Bertempat di RM. Kebun Pondok Punokawan Kota Binjai yang diselenggarakan oleh KPU Kota Binjai, Lapas Binjai sendiri diwakili oleh Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Andi Gultom dan Kasubsi Registrasi, Sudarno H. Nasution beserta staf.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Ketua PPS Kota Binjai menyampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan TPS Pilkada 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 selesai.

Dalam rapat tersebut, disepakati hal-hal sebagai berikut, Telah disampaikan Data Warga Binaan sebanyak 1211 orang yang sudah memiliki elemen lengkap, Daftar Pemilih Sementara di TPS Lokasi Khusus Lapas sebanyak 3 TPS Jumlah Pemilih Laki Laki sebanyak 1172 orang dan Perempuan Sebanyak 39 Orang dengan Total 1211 Orang, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Binjai akan masuk ketahap Rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk penentu pelaksanaan pilkada nanti.

G-gito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *