Desember 3, 2025 1:52 am
WhatsApp Image 2025-12-02 at 12.39.34

Batam|Genewstv.id
LSM Penggiat Anti Korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) soroti dan kawal kasus penipuan Budianto dan Wirianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasus yang ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus memperoleh perhatian LSM LIRA, karena rawan dinegosiasikan oleh oknum petinggi di Bareskrim, Mabes Polri.

Kepada media ketika dihubungi di Jakarta tentang tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya oleh Budianto dan Wirianto di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH menyatakan LSM LIRA sejak awal turut mengawal kasus tersebut. Kasus ini telah ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri

Kasus penipuan ini menjadi perhatian LSM LIRA karena masalah ini melibatkan investor dari Singapura serta perusahaan PT. Jagat Energy dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Batam. Budianto dan Wirianto dijerat Pasal berlapis KUHP Pasal 378, Pasal 372, Pasal 266 serta UU Pencucian Uang, antara kurun waktu tahun 2016-2020 dengan kerugian sedikitnya SGD 6.489.437 atau setara Rp.83,1 milyar

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat Anti Korupsi, Relawan Prabowo itu, kasus penipuan yang dilakukan Budianto dan Wirianto hingga ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu guna diproses hukum lebih lanjut. Hal ini sebagaimana SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), 21 Oktober 2025, Nomor B/SP2HP/SDM/X/RES.2.6/2025/Dirtipideksus yang diperoleh media.

Bukankah seharusnya prosesnya sudah harus masuk ketahap berikutnya mengingat penetapan tersangka sudah dilakukan 20 Oktober 2025. Karena jika kelamaan gampang diintervensi dan masuk angin oleh oknum otoritas diatasnya yang memiliki kepentingaj, tanya media.

Dikatakan, berbagai kemungkinan masalah hukum bisa terjadi di Indonesia. Bisa saja lambannya penanganan kasus ini sengaja diulur pihak berwajib. Bisa juga seperti rumor yang diperoleh LSM LIRA adanya oknum petinggi di Bareskrim Mabes Polri yang mencoba bermain dan intervensi, misalnya mau dinego dan hentikan penyidikannya (SP3)

“Jika itu terjadi maka akan jadi perhatian publik. Sekaligus menegaskan adanya transaksi hukum dalam penanganan perkara hukum di Institusi Kepolisian. Yang seperti ini bisa dilapor ke berbagai pihak seperti Propam, Kompolnas, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo. Agar yang terlibat dipecat dari institusi Kepolisian,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Lebih jauh jelas Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) itu, guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, Jusuf Rizal akan mempertanyakan perkembangan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Mabes Polri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *