Agustus 31, 2025 9:02 pm
4

Nias, Minggu 08 Oktober 2023
Genews TV.id

Ketua Organisasi Masyarakat Light Independen Bersatu ( LIBAS) Kepulauan Nias, Serius Jaya Nazara kepada beberapa awak media sesuai menyampaikan laporan pengaduan ( Dumas), di Mapolres Nias menyatakan dengan tegas dan mengecam tindakan perbuatan dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh kepala kelurahan pasar Lahewa,kecamatan Lahewa, Nias Utara. Tegasnya

Ketua team libas Kepulauan Nias itu, menjelaskan kepada awak media,saat temu pers di Mapolres Nias ( Jumat 06/10/2023), adapun yang diduga perbuatan melawan hukum ( Pungli), Oknum PNS Nias Utara itu, diantara
yaitu ;

– menerima uang Rp.750.000/Sertifikat, sedang sertifikat itu adalah program nasional dengan kategori ( Grati) berupa program PTSL

– membodohi masyarakat dengan meneken tanda terima uang rp.750.000, dengan menyatakan ” Pinjaman Sementar”

– mempersulit masyarakat dengan mengulur ulur waktu pendistribusian sertifikat kepada masyarakat, sementara penerbitan sertifikat program PTSL telah di terbitkan oleh BPN pada tanggal 30 Juni 2022 yang lalu, jika di hitung sampai sekarang sudah 16 Bulan

,-Diduga Oknum PNS ( Lurah), menjadi Calo dalam pengurusan Sertifikat Tanah kepada warga masyarakat kelurahan pasar Lahewa

– Ada beberapa surat surat tanah masyarakat kelurahan pasar Lahewa, berupa surat jual beli ( Alas Hak ), yang diduga telah tercecer ( Hilang ), dan diduga oknum PNS ( Lurah), memanfaatkan surat surat tanah warga masyarakat kelurahan pasar Lahewa tersebut dengan tujuan tertentu.

Serius juga menyatakan bahwa ” Benar DPW Ormas LIBAS Kepulauan Nias, yang di Nahkodainya telah membuat laporan resmi ke Kapolres Nias, dengan harapan penegak hukum ( Polres Nias, Kejaksaan dan Pengadilan), memproses laporan pengaduan tersebut dalam waktu yang terlalu lama.

” kita akan kawal terus proses yang sedang berjalan di institusi penegak hukum ( Polres Nias ), dan kita dari DPW Ormas LIBAS Kepulauan Nias akan tetap konsisten mengawal kasus ini, sampai berkekuatan tetap ( inkrah)”. Tegasnya

Ketua Ormas LIBAS itu juga menambahkan, bahwa dirinya juga mengharapkan kepada Bupati Nias Utara, untuk memproses oknum PNS Nias Utara tersebut ( memanggil dan mengevaluasi kinerja oknum pns Nias Utara, Lurah pasar Lahewa).Ungkapnya

” Dirinya juga mengapresiasi pihak penegak hukum ( Polres Nias ), yang telah menerima laporan pengaduan dari organisasi kemasyarakatan ( Libas) dan akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan profesional, proposional dan sesuai SOP penyelidikan dan Penyidikan, dan bilamana memenuhi syarat untuk penahanan kepada terduga pelaku pungli tersebut. Karena menurut informasi yang telah kami terima dari masyarakat oknum PNS tersebut sebagian kwintasi telah dia tarik dari masyarakat, mungkin diduga untuk menghilangkan barang bukti”.pungkasnya

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *