
Batam- Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengapresiasi langkah cepat Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” ujar Li Claudia dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis (3/7/2025).
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2023 ketika seorang warga Tanjungpinang melaporkan kejanggalan saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN. Penyelidikan mendalam mengungkap jaringan tujuh pelaku yang berperan mulai dari berpura-pura sebagai petugas BPN hingga pihak hukum.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 44 sertifikat bermasalah dari total 247 pemohon baik perorangan maupun badan hukum, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Asep.
Objek tanah bermasalah tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Aparat juga menemukan SHM dan SHGB palsu, faktur, serta tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam.
Li Claudia menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan aparat menindak tegas mafia tanah.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang terlibat. Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya. (fh)