November 29, 2025 3:15 am
download (2)

Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran, seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (21/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

MK menilai bahwa ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak menetapkan batas yang jelas terkait dengan definisi “keonaran”. Dalam era teknologi informasi saat ini, di mana informasi dapat dengan mudah disebarkan, ketentuan ini dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi menghambat hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Selain itu, MK juga menyoroti unsur “kabar yang tidak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” dalam Pasal 15 KUHP, yang dianggap memiliki kesamaan esensi dengan larangan menyiarkan berita bohong. MK menganggap bahwa ketidakjelasan dalam pengaturan norma ini dapat mengakibatkan tumpang tindih dan menciptakan sifat ambigu dalam hukum pidana.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.

Para pemohon dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti, merasa bahwa hak konstitusional mereka dirugikan oleh ketentuan yang diuji. Mereka mengajukan permohonan provisi agar MK menerima dan mengabulkan permohonan mereka serta menyatakan bahwa pasal-pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *