
BATAM — Genewstv.id
Batam, Bea Cukai Batam berhasil amankan dengan pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai bebrapa bulan yg lalu.
Kerja keras Team Beacukai Batam memotong Jalur pendistribusia bahan baku maupun rokok ilegal sedikit tersayang kan soalnya pada pantau di lapangan oleh awak media pada Selasa , 24 Jan 2023 masih gampangnya ditemukan Rokok Manchester tanpa cukai etalase pedagan warung yg berada di kota Batam.
Saat awak media melanjutkan penelusuran kepada salah satu pedagang di daerah Kecamatan Batam kota, Salah seorang pedagang berinisial R ( 40 ) THN menjelaskan bahwasanya Manchester dia peroleh dari Sales yg mengantarkan Ke toko.
ditanya lebih lanjut sekiranya Sales Manchester tidak datang mengantarkan dari mana memperoleh rokok tersebut, F Juga menjelaskan bisa beli di grosiran yg ada di pasar, Di sini terlihat jelas begitu mudahnya memperoleh Manchester tanpa cukai.
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, Pasal ini seakan akan tidak memberikan efek jera atau tekut untuk para pelaku kejahatan dan pihak terkait semestinya tegas menerapkan pasal ini.
Saat berita ini di terbitkan Beacukai Batam belum bisa terhubung dan memberikan penjelasan.
Fahmi