Agustus 30, 2025 1:29 pm
1

Batam- Aktivitas Cut and fil ilegal tanpa izin Amdal dan atau disebut Ilegal di Bukit tengkorak Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam semangkin marak  hingga sampai saat ini masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum Senin 25/08/2025).

 Dugaan adanya “Kordinasi” dari berbagai satuan instansi membuat lokasi Cut and fil ilegall milik Seorang tersebut terus beroperasi seolah kebal hukum.

Informasi yang didapat di lapangan kalau aktivitas Cut and fil ilegal tersebut diduga milik salah seorang  Pemilik Aparatur Negara sebut saja namanya Rsw yang sudah lama beroperasi dan Sudah kordinasi kepada aparat terkait dengan lokasi Kita untuk jatah bulanan.

Kalau kami hanya sekedar pekerja, kata salah seorang Ceker yang tidak mau disebutkan namanya gaji kami permalam ada yang perhari, tergantung dapat bos nya , berbeda beda lokasi, kalau lagi razia libur kerja,”ujar salah satu pekerja.

Terdapat beberapa bos penambang pasir liar yang bernama A sebagai Pengelola  atau pemilik Cut and fil Ilegal, Kalau tidak ada Kordinasi atau setoran mungkin lokasi ini sudah ditutup,” ungkap salah satu pekerja tambang ilegal tersebut.

Masyarakat setempat yang sudah gerah melihat  berprofesi Cut and fil ilegal ini kami sangat mengeluhkan keberadaan tambang ilegal yang berada di lokasi Bukit tengkorak tersebut. Masyarakat sangat Kecewa dengan instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum Kota Batam.

Cut and fill Ilegal yang berada di kawasan perkebunan Di wilayah hutan lindung kami tepatnya di bukit tengkorak Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa hingga sampai saat ini masih terus beraktivitas  tanpa tindakan hukum yang berlaku.

Limbah lumpur pasir akibat tambang pasir ilegal tersebut sudah sangat mencemari laut tempat masyarakat mencari nafkah, air laut tercemar akibatnya populasi ikan berkurang dan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayanpun menjadi semakin sulit mencari nafkah.

Masyarakat berharap, Walikota Kota Batam Bapak Amsakar Achmad beserta Ibu Li Claudia Chandra sebagai Wakil Walikota Kota Batam datang menyidak lokasi tambang pasir ilegal yang telah merusak lingkungan, limbah lumpur hasil penambangan pasir ilegal yang telah mencapai ber hektar-hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat. dan menindak para penambang pasir ilegal.

Kabid konservasi,Kebetulan Pejabat pengawas lapangan tak bisa turun ke lokasi karna sesuatu dan lain hal
Tetapi kami tetap akan lokasinya ya Pak.

Kami meminta kepada aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penyetopan aktivitas mobil dum truk yang mengangkut tanah melalui jalan perumahan ini pak, katanya. (fh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *